Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya

Putranegara Batubara
Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).

Meskipun jenis kayu yang diambil bukan termasuk kayu keras, jenis kayu tersebut tetap termasuk kategori yang wajib dilindungi.

Irhamni juga menegaskan bahwa mayoritas kegiatan pembalakan dan land clearing di sana dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk memastikan adanya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut. "Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Komisi IV DPR soal Dugaan Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera: Tak Punya Perasaan!

8 bulan lalu

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

1 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

5 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal