Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya

Putranegara Batubara
Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).

Meskipun jenis kayu yang diambil bukan termasuk kayu keras, jenis kayu tersebut tetap termasuk kategori yang wajib dilindungi.

Irhamni juga menegaskan bahwa mayoritas kegiatan pembalakan dan land clearing di sana dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk memastikan adanya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut. "Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Komisi IV DPR soal Dugaan Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera: Tak Punya Perasaan!

10 bulan lalu

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

21 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal