Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

Antara
11 pelaku penyalahguna narkoba atau pemadat di Aceh Tengah, ditangkap polisi (Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap 11 tersangka pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu atau ganja. 

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

"Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka," kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).

Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).

"Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," katanya.

Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

5 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

11 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

12 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

15 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal