Bejat! Ayah di Simeulue Perkosa Anak Tiri di Penginapan

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban," katanya.

Lebih lanjut Maiyudi mengatakan, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Meski dapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

"Saat ini pelaku diamankan Mapolres Simeulue," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal