Bejat, Sopir Bus Sekolah di Aceh Perkosa Siswi MTs Berulang Kali

Erdawati
Fendi, sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi MTs berulang kali. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam bus saat korban berangkat sekolah. (Foto: Erdawati)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa siswi MTs. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali saat korban berangkat sekolah.

Tersangka diketahui bernama Fendi (38). Dia berprofesi sebagai sopir bus sekolah yang biasa mengantarkan para siswa untuk belajar.

Aksi bejat pelaku terjadi selama rentang waktu Maret hingga 27 April 2023. Perbuatan itu beberapa kali dilakukan pada pagi hari di dalam bus sekolah saat masih kosong.

Kepada polisi, Fendi mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda. Dia juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

"Teringat, yang ada bersetubuh 2 kali, di kamarnya 2 kali, dalam bus 2 kali, di Keude-nya sekali, itu tidak ada bersetubuh. Suka sama suka dengan korban, menyesal," kata Fendi, Rabu (17/5/2023).

Wakapolres Aceh Barat Daya, Kompol Asyhari Hendri mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu diketahui saat salah seorang teman melihat pelaku sedang mencium korban. Saksi tersebut lalu melaporkan peristiwa kepada ibu kandung korban. 

Menerima laporan dari ibu kandung korban, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Dia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jeumpa.

“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut semuanya berada di dalam bus sekolah. Titik lokasinya yang pertama, pada Maret 2023 di Desa Alu Rambot dan ada juga di Desa Alu Sungai Pinang, keduanya di Kecamatan Jeumpa dan di dalam bus," kata Asyhari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal