Buron 3 Pekan Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap saat Belanja di Toko Distro

riana rizkia
Ilustrasi penangkapan caleg DPRK Aceh Tamiang, DPO kasus narkoba. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pelarian S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang berakhir. Buron kasus narkoba ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berbelanja baju di toko distro, Sabtu (25/5/2024). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram. Dia sudah masuk DPO sejak tiga pekan terakhir.

"Tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti, Senin (27/5/2024).

Menurutnya penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berawal saat kegiatan analisis serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. 

Hasilnya, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) pukul 15.30 WIB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

8 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

22 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal