Buronan Kasus Korupsi di Aceh Selatan Ditangkap di Rumah, Keluarga Sempat Melawan

Taufan Mustafa
Ilustrasi buron ditangkap. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang buron narapidana kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga saat petugas hendak membawa buronan tersebut. 

Yusri (41) sudah menjadi DPO sejak lima tahun terakhir. Dia ditangkap di rumahnya Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) siang. Terpidana ini terlibat kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan tahun 2008. 

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, terpidana Yusri tercatat sebagai buronan sejak Maret 2016. Dalam pelarian, para terpidana ini sering berpindah tempat bahkan ada yang kabur ke luar negeri. 

“Buronan ini divonis bersalah dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan. Kerugian negara mencapai Rp619 juta dari nilai kontrak Rp1,14 miliar,” katanya, Senin (16/2/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal