Buset! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh Punya 4 Istri dan 84 Kali Cabuli Korban

Jamal Pangwa
Polisi menunjukkan seragam serba hijau yang dikenakan dukun cabul pesulap hijau saat beraksi (Jamal Pangwa/MNC Portal)

Sayangnya, BY hanya dijerat dengan hukum jinayat. Padahal, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan ke sejumlah perempuan dengan modus pengobatan tradisional.

Dia dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Hukum Jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.

Sebelumnya, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal