Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika

Antara
Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun tentang narkotika (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun atau peraturan daerah tentang narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

"DPRK dan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk melahirkan qanun terkait narkoba ini pada awal tahun depan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, Selasa (9/11/2021)

Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diamanatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. 

Perda tersebut, kata Musriadi, memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

22 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal