Curi Kawat Pagar Kompleks Perumahan, 2 Pemuda di Aceh Digulung Polisi

Antara
Dua pelaku pencurian pagar rumah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan.

"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.

AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. 

Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

21 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal