Curi Kawat Pagar Kompleks Perumahan, 2 Pemuda di Aceh Digulung Polisi

Antara
Dua pelaku pencurian pagar rumah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan.

"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.

AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. 

Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal