Dicambuk 100 Kali, Perempuan Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Afsah
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)


Selain ER, terpidana lainnya yang berinisial M juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Keduanya menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan majelis hakim mahkamah syariah meulaboh pada 29 Desember 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan, keduanya merupakan pasangan dalam kasus terpidana khalwat atau zina.

"Mereka terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana zina ini langsung diberi surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

31 hari lalu

Puluhan Siswi di Sikka Pingsan usai Lomba Gerak Jalan 5 Km Peringati HUT ke-81 RI

3 bulan lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

4 bulan lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

8 bulan lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal