Dicambuk 100 Kali, Perempuan Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Afsah
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)


Selain ER, terpidana lainnya yang berinisial M juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Keduanya menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan majelis hakim mahkamah syariah meulaboh pada 29 Desember 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan, keduanya merupakan pasangan dalam kasus terpidana khalwat atau zina.

"Mereka terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana zina ini langsung diberi surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

57 tahun lalu

Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal