DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum Jinayat

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Dalam perubahan qanun itu, DPRA telah merumuskan pemberatan hukuman terhadap pelanggar, mulai dari dicambuk, denda hingga hukuman penjara," kata dia.

"Kami juga telah pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemulihan nonfisik," katanya.

Iskandar melanjutkan, terdapat 12 pasal yang berubah dari qanun tersebut, yaitu pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 67.

Selain itu, juga dilakukan penambahan tujuh pasal, satu angka dan dua ayat, yakni Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 A, dan Pasal 51 B.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

14 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

28 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

31 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

1 bulan lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal