Gerak Cepat, Polda Aceh Tangkap 12 Penambang Emas Ilegal

Antara
Polisi menangkap 12 penambang emas ilegal dan mengamankan dua buah ekskavator dari dua wilayah Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 12 penambang emas ilegal. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah ekskavator.

"Penangkapan pelaku penambangan ilegal tersebut dilakukan di dua tempat yakni di Nagan Raya dan Aceh Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).

Sony mengatakan, Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

Dia menambahkan penangkapan dilakukan pada Rabu (9/11/2022). Tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. 

"Di lokasi tambang emas tersebut, kami menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31)," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

5 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

19 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

20 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

20 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal