JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh.
Irwandi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. ”Penerimaan gratifikasi itu berlawanan dari kewajiban atau tugasnya sebagai gubernur Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).
KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi yaitu Izil Azhar sebagai tersangka. KPK menduga Irwandi menerima suap Rp32 miliar dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Febri menambahkan, uang tersebut tidak dilaporkan Irwandi ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Terkait penetapan ini KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti catatan pengeluaran uang dari koperasi, rekening koran, serta barang bukti elektronik.