Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Ilma De Sabrini
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh.

Irwandi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. ”Penerimaan gratifikasi itu berlawanan dari kewajiban atau tugasnya sebagai gubernur Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi yaitu Izil Azhar sebagai tersangka. KPK menduga Irwandi menerima suap Rp32 miliar dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Febri menambahkan, uang tersebut tidak dilaporkan Irwandi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Terkait penetapan ini KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti catatan pengeluaran uang dari koperasi, rekening koran, serta barang bukti elektronik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

14 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

16 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

20 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal