Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Ilma De Sabrini
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersanga IY (Irwandi Yusud) baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Febri.

Irwandi dan Izil disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Irwandi sebelumnya tertangkap tangan kasus suap DOK Aceh 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

14 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

16 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

20 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal