Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap S (54), warga Bireuen, Aceh pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok. (Foto: Polres Bireuen)

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Bireuen menangkap pelaku penghinaanNabi Muhammad di media sosialTikTok. Pelaku inisial S (54) ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).

Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh akun TikTok @saifulakbar087. 

Berdasarkan informasi awal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.

Setelah diketahui identitasnya, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

17 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

18 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

25 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

28 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal