Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap S (54), warga Bireuen, Aceh pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok. (Foto: Polres Bireuen)

"Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.

Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
30 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

11 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

19 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

21 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

25 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal