Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap S (54), warga Bireuen, Aceh pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok. (Foto: Polres Bireuen)

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Bireuen menangkap pelaku penghinaanNabi Muhammad di media sosialTikTok. Pelaku inisial S (54) ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).

Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh akun TikTok @saifulakbar087. 

Berdasarkan informasi awal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.

Setelah diketahui identitasnya, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
30 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

11 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

19 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

21 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

25 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal