Ingat, Judi Online serta Jual Beli Chip Permainan Dilarang di Aceh Tengah

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh tengah melarang permainan judi online atau daring. Selain itu, pemkab juga menertibkan layanan akses internet di tempat-tempat umum, agar tidak digunakan berjudi.

Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang Penertiban Layanan dan Permainan Judi Online di Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata kata Bupati Aceh tengah, Shabela Abubakar dalam isi surat edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah, Syahrial Afri menegaskan, akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual dan membeli chip permainan tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 jam lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

5 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

14 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

14 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

14 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal