Ingat, Judi Online serta Jual Beli Chip Permainan Dilarang di Aceh Tengah

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe-kafe," kata Syahrial Afri.

Dia menambahkan, jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk. 

Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh, M Saleh menuturkan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan dalam empat hari terakhir.

"Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh, Kamis (25/3/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
23 jam lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

10 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

12 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

22 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

29 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal