Ingin Melapor Nyaris Diperkosa, Mahasiswi Ini Mengaku Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin

Syukri Syarifuddin
LBH Banda Aceh saat memberikan keterangan terkait mahasiswi melapor nyaris diperkosa namun ditolak polisi. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswi di Aceh harus menelan dua kali pil pahit. Pertama dia nyaris menjadi korban pemerkosaan dari orang tak dikenal (OTK). Kedua, niat melapor ke polisi atas percobaan pemerkosaan tersebut ditolak lantaran dirinya belum divaksin Covid-19.

Mahasiswi tersebut kemudian meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk pendampingan.

Anggota LBH Banda Aceh Qodrat mengatakan, peristiwa ini terjadi saat dia dan kliennya dilarang masuk petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh lantaran belum memiliki sertifikat vaksin.

Karena merasa ditolak di Polresta, korban bersama LBH Banda Aceh langsung melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Namun Polda tidak menerbitkan surat tanda bukti lapor dengan alasan pelaku pemerkosaan belum diketahui.

"Saat itu di Polda, klien kami sempat diwawancara. Namun polisi menyimpulkan kejadian yang dialami korban lebih mengarah ke penganiayaan bukan pemerkosaan," ujar Qodrat, Selasa (19/10/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal