Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Ayah dan Paman Perkosa Anak

Syukri Syarifuddin
Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi vonis bebas MA dan DP pelaku pemerkosaan anak di bawah umur pada Senin (7/6/2021). Kedua terdakwa merupakan ayah dan paman kandung korban.

Bebasnya kedua pelaku menjadi sorotan karena dianggap mencoreng upaya perlindungan anak. Kedua pelaku dituduh memperkosa bocah berusia 11 tahun.

Nenek dari korban, AI, meminta keduanya dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan dipenjarakan lagi. Nenek AI meyakini ayah dan paman korban telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada cucunya sebanyak dua kali.

"Yang melakukan pemerkosaan ayah dan paman kandungnya. Ayahnya dua kali, pamannya dua kali," ujar AI. 

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Fakta Mencengangkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Hal Ini

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal