Bebasnya kedua pelaku menjadi sorotan karena dianggap mencoreng upaya perlindungan anak. Kedua pelaku dituduh memperkosa bocah berusia 11 tahun.
Nenek dari korban, AI, meminta keduanya dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan dipenjarakan lagi. Nenek AI meyakini ayah dan paman korban telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada cucunya sebanyak dua kali.
"Yang melakukan pemerkosaan ayah dan paman kandungnya. Ayahnya dua kali, pamannya dua kali," ujar AI.