Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Ayah dan Paman Perkosa Anak

Syukri Syarifuddin
Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi vonis bebas MA dan DP pelaku pemerkosaan anak di bawah umur pada Senin (7/6/2021). Kedua terdakwa merupakan ayah dan paman kandung korban.

ACEH BESAR, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, mengajukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Syariah yang memvonis bebas MA dan DP,  terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Jaksa berkeyakinan kedua pelaku layak dipidana hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun sesuai dengan surat tuntutan.

Kasipidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, pada pengadilan tingkat pertama terdakwa MA selaku ayah korban dan DP paman korban divonis bebas atau lepas dari segala tuntutan penuntut umum. Maka jaksa Aceh Besar pada 7 April 2021 telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Salinan atau memori kasasi diserahkan kepada MA melalui Mahkamah Syariah Jantho pada 13 April 2021," kata Wahyu, Senin (14/6/2021).

Wakil Mahkamah Syariah Jantho, Ervy Sukmarwati mengatakan, kedua perkara yang diproses secara terpisah tersebut sudah selesai di tingkat pertama. Namun dia mengakui untuk kasus MA jaksa mengajukan kasasi, sementara untuk DP telah diputus pada tingkat banding.

Ervy mengatakan, selama proses sidang, Mahkamah Syariah, telah melakukannya sesuai prosedur. Hakim telah memerintahkan kedua pelaku keluar dari penjara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Fakta Mencengangkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Hal Ini

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal