Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau. (Antara)

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Ahmadi, juga pikir-pikir.

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 bulan lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

3 bulan lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

11 bulan lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

1 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal