Jual PSK Seharga Rp400.000, 2 Muncikari di Langsa Aceh Ditangkap

Antara
Dua muncikari di Kota Langsa, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya diamankan karena diduga menjual pekerja seks komersial (PSK) (Antara)

Bisnis prostitusi online ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita.

"Selama beroperasi, pelaku memasang tarif waktu pendek atau shortime Rp400.000 dan longtime Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Krisna Nanda, keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal