Kabur saat Dieksekusi ke Penjara, 36 Orang di Aceh Masuk DPO Kejati

Antara
Salah satu DPO yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 36 orang di Provinsi Aceh, masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka merupakan terpidana kasus yang melarikan saat dieksekusi ke penjara.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (7/1/2022).

Muhammad Yusuf menambahkan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut. 

Dia juga mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.

"Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

23 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

1 bulan lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

2 bulan lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal