Kapal Pesiar Asing Masuk Indonesia Ilegal, 18 Paspor Kru Ditahan Imigrasi Banda Aceh

Antara
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono (tengah) memperlihatkan paspor 18 warga asing kru kapal pesiar yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin di Banda Aceh, Senin (8/2/2021). (Foto: Antara)

"Paspor kru kapal pesiar tersebut terdiri atas sembilan warga Inggris, empat warga Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapten kapal merupakan warga Jerman," kata Heni Yuwono.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sjachril mengatakan, kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021). Keberadaan kapal pesiar tersebut dari rangkaian informasi intelijen. 

“Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

22 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

22 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal