Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Aset Tersangka Rp10 Miliar Disita

Antara
Sejumlah uang yang disita Kejari Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi RS Arun. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita asettersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Hariadi. Total aset diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan selama proses penyidikan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka Hariadi.

"Aset tersangka Hariadi yang disita, yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R. Diperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp10 miliar lebih," kata Therry, Kamis (15/6/2023).

Saat ini, kata dia, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Selain Hariadi, satu tersangka lain yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

"Tim penyidik segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Therry.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

19 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

29 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal