Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Aset Tersangka Rp10 Miliar Disita

Antara
Sejumlah uang yang disita Kejari Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi RS Arun. (Foto: Antara)

Menurut dia, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Termasuk dua saksi ahli.

Masa penahanan kedua tersangka juga telah diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar. Jika dikalkulasikan, saat ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sekitar Rp19 miliar lebih," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

19 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

29 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal