Kasus Peredaran Ganja 55 Kg, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Antara
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugan peredaran ganja 55 kg dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Indira Arri)

"Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta juga dijerat dengan pasal yang sama. Tetapi ia juga dijerat terkait kepemilikan senjata api sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Muharizal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

19 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal