Kejari Tetapkan Mantan Dirut RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Antara
Kejari Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, tersangka H merupakan mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe. Dia bertugas pada periode 2016-2022. Kasus ini  diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

"Penetapan sebagai tersangka dilakukan di mana sebelumnya dia sudah diperiksa sebagai saksi," kata Lalu Syaifuddin, Rabu (17/5/2023).

Dia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe.

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

11 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

24 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

25 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal