Kejari Tetapkan Mantan Dirut RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Antara
Kejari Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H. (Antara)

Lebih lanjut Lalu mengatakan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022. 

Menurutnya, sebelum mengumumkan tersangka, penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni H, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.

"Sejauh ini telah memeriksa 17 saksi. Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

11 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

24 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

25 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal