Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Antara
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. Foto: Antara/M Haris SA

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai Rp12 miliar di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019. Penyidik tidak menemukan bukti-bukti terkait pelaporan pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi, mengatakan, terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk membuka kembali kasus ini. Asalkan ditemukan bukti pendukung.

"Kendati penyelidikannya dihentikan, namun tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," kata Mohammad Rohmadi, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan rolling guardrail sudah memenuhi ketentuan. Informasi awal menyebutkan pengadaan pagar pengaman jalan tersebut hanya dipasang satu unit sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan harusnya dua unit.

Hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya adendum atau perubahan kontrak untuk menambah rolling guardrail menjadi dua unit. Artinya pengerjaan dilakukan sudah sesuai ketentuan.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
6 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

6 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

27 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

31 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal