Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Antara
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. Foto: Antara/M Haris SA

"Awalnya kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata dia.

Asintel menyebutkan, jajaran sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan dalam penyelidikan kasus ini. Namun penyelidikan dianggap tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada bukti.

"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
14 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

15 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

28 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Pakai Seragam Dinas, Oknum Pegawai Dishub Sumbar Ditangkap saat Pesta Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal