Kejati Aceh Usut Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie, Belum Ada Tersangka

Antara
Ilustrasi

BANDA ACEH, iNews.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, informasi dari penyidik, calon tersangka lebih dari dua orang. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. 

"Pengusutan kasus ini menjadi atensi Kejati Aceh," kata Munawal, Selasa (16/2/2021).

Sebelumya, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, rekanan, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lain.

Menyangkut dengan kerugian negara, Munawal mengatakan penyidik sudah meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit fisik dari ahli.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal