Kerap Minta Uang Parkir Lebih dari Tarif Normal, 10 Preman Pasar Disikat Polisi

Antara
Polisi menangkap 10 preman di Jambi (Antara)

"Saat ini ada 10 pelaku yang kami amankan, mereka yakni  RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR," katanya.

Dia mengatakan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindaklanjuti.

"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hasren Purja Sakti Perkuat Struktur Partai Perindo hingga Desa, Sejumlah Politisi Senior Bergabung

20 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

2 bulan lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

2 bulan lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

3 bulan lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal