KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh

Antara
Ilma De Sabrini
Gedung KPK. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOK Aceh. Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Terkait dengan kasus ini, Kamis (9/8/2018), KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono. Sumarsono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh.

Selain Sumarsono, penyidik memanggil dua pejabat Kemendagri lainnya, yakni Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro, serta Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman daerah, Muhammad Ardian Novianto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal