Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

iNews TV
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo saat gelar perkara penangkapan kurir sabu seberat 46 kg. (Foto: iNews TV)

Saat ini tersangka MZ telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan di atasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Ini Pengakuan Siswi SMK Jadi Kurir Sabu Dalam Anus di Bandara Haluoleo

9 tahun lalu

Dua Remaja Kurir Narkoba Ditembak Polisi di Medan

9 tahun lalu

Narkoba Rp40 Miliar Diamankan Polda Jambi

9 tahun lalu

Penyelundupan Sabu 7,3 Kg dalam Dus Susu Digagalkan BNN Jatim

9 tahun lalu

Bawa Ganja 82 Kg, Kurir Narkoba Bawa Sajam dan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal