Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku judi online di Lhokseumawe, Aceh (Antara)

"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya. 

Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

"Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

19 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

19 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

19 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

23 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal