Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku judi online di Lhokseumawe, Aceh (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi online. Tiga di antaranya merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT).

"Para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismantom, Selasa (30/8/2022).

Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe," katanya. 

Dia melanjutkan, para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

18 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

19 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

19 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

22 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal