Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku judi online di Lhokseumawe, Aceh (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi online. Tiga di antaranya merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT).

"Para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismantom, Selasa (30/8/2022).

Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe," katanya. 

Dia melanjutkan, para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

11 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

20 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal