Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang terpidana judi daring atau online di Aceh Utara, dihukum cambuk. Dia terbukti melanggar syariat Islam yang diatur dalam qanun jinayah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa (29/11/2022).

"Terpidana atas nama Arivaldi, dihukum cambuk sebanyak 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan,"kata Arif, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan warga tersebut dilakukan sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. 

"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

14 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

14 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

14 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal