Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis Nakhoda kapal ikan asal Taiwan (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis terdakwa He Xian Dong dengan denda Rp100 juta. Nakhoda kapal ikan asal Taiwan itu terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Bakhtiar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa lalu (9/8/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa He Xiang Dong bersalah melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa nakhoda MV Joho GT-198, He Xiang Dong membayar denda Rp150 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1 Ton Narkoba Cair di Perairan Bengkalis, 10 ABK Ditangkap

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

3 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

9 bulan lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal