Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Dua bule terdakwa perampokan bos trading di Kuta, Bali divonis hukuman 5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perampokanbostrading di Kuta, Bali dengan terdakwa dua warga negara asing (WNA), Selasa (9/8/2022). Keduanya yakni Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregory Lee Simpson dan 5 tahun 6 bulan kepada Nicola Di Santo (34).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, Selasa (9/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate and Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Korbannya pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
49 menit lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

1 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal