Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis Nakhoda kapal ikan asal Taiwan (Antara)

Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Namun begitu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.

Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.

"Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.

Sebelumnya, kapal mili He Xian Dong ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6/2022). Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1 Ton Narkoba Cair di Perairan Bengkalis, 10 ABK Ditangkap

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

3 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

9 bulan lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal