Nongkrong di Pos Kamling sambil Bawa 17 Paket Sabu, Pria di Aceh Ditangkap

Antara
Barang bukti 17 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku (Antara)

PIDIE, iNews.id - Seorang pria di Aceh ditangkap polisi saat nongkrong di pos kamling. Pria berinisial H (38) itu diciduk lantaran menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, H ditangkap di Gampong Rawa Kecamatan Pidie, Senin (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pos Kamling Gampong Rawa," kata AKP Rahmat, Selasa (9/8/2022).

Usai ditangkap, kata dia, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 17 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening.

"Paket sabu itu kemudian dimasukkan ke bungkusan rokok," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal