Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jualan Buah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Antara
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat jumpa pers kasus eksploitasi anak di bawah umur (Antara)

Dalam aksinya, tersangka setiap hari menjemput para korban untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak, lalu korban ditempatkan di pusat keramaian kawasan Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya. 

"Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh," katanya. 

"SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10.000 per cupnya. Para korban kemudian diberikan upah Rp2.00 setiap cup yang berhasil dijual," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup, dan penghasilan yang didapatkan Rp60.000 sedangkan SA meraup keuntungan Rp900.000 per harinya.

Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

3 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

17 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

28 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 bulan lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal