Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jualan Buah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Antara
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat jumpa pers kasus eksploitasi anak di bawah umur (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (27) di Banda Aceh, ditangkap polisi. Dia diciduk lantaran memperkerjakan anak di bawah umur.

"Pelaku telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (7/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sehari-hari SA bekerja sebagai wiraswasta asal Kabupaten Aceh Besar.

Dia diamankan pada Kamis (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Beurawe, Banda Aceh.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memberikan keuntungannya secara pribadi," katanya. 

Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat pelaku mengetahui orang tua korban memiliki penghasilan tidak tetap. Dari situlah tersangka berinisiatif memanfaatkan anak-anak untuk menjual beberapa makanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

3 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

17 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

28 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 bulan lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal