Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

Antara
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto : Antara/HO-Kejari Sabang)

FA adalah warga Gampong Balohan. Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasus pemerkosaan ini terungkap pada September 2022 lalu.

"Hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat. Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujar Milono Raharjo.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

20 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

24 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal