Pilu, Nelayan di Lhokseumawe Minta Disuntik Mati ke Pengadilan

Antara
Nelayan yang minta suntik mati itu bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe (Antara)

LHOKSUMAWE, iNews.id - Seoarang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri. Hal ini dilakukan lantaran dirinya kecewa dengan pemerintah setempat.

Nelayan itu bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.

Bahkan, permohonan suntik mati tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS. 

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, Jumat (7/1/2022).

Nazarudin menambahkan, dirinya merasa berat memenuhi kebutuhan keluarga sejak ada kebijakan baru dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

15 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

22 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

26 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal