Polda Aceh Terbitkan SP3, Hentikan Kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali

Antara
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali (Foto: ANTARA/HO)

BANDA ACEH, iNews.id -Polda Aceh menghentikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Penghentian ini ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

"Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, Senin (10/1/2022).

Askhalani menambahkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto. 

"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

3 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

2 bulan lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

2 bulan lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

2 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal