Polisi Tangkap 3 Kapal Pengebom Ikan di Simeulue, 8 ABK Diamankan

Antara
Satpolairud Polres Simeulue menangkap tiga kapal pengebom ikan. (Foto: Antara)

Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud menyelidiki. Penyelidikan dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan dengan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya Warga Diperiksa Propam

57 tahun lalu

Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya 3 Warga Pakai Popor Senjata

57 tahun lalu

Penangkapan Pencuri Kapal di Lampung Timur Diwarnai Kejar-kejaran di Tengah Laut

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 11 Penambang di Belo Laut Bangka Barat

57 tahun lalu

Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Belo Laut Mentok, 3 Unit PIP Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal